Sabtu, 14 November 2009

Aliran Seat di Blitar

Aliran Sesat di Blitar Komersilkan Islam
By Republika Newsroom
Selasa, 10 November 2009 pukul 13:01:00
Font Size A A A
Email EMAIL
Print PRINT
Facebook
Bookmark and Share
Aliran Sesat di Blitar Komersilkan IslamBLOGSPOT.COM

Abdusshomad Buchori, Ketua MUI Jatim.

SURABAYA--Pelaku aliran sesat di Desa Jajar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar Jatim mengomersilkan ajaran agama Islam untuk kepentingan duniawi. Agar kasus tersebut tidak merasahkan masyarakat di sekitarnya, MUI Jatim mengimbau agar aliran tersebut membubarkan diri, atau dibubarkan Polisi dan ditangkap pelakunya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sistem dakwah Islam tidak perlu ada atau diadakan diklat segala macam agar masuk surga. Apalagi ada penjaminan masuk surga dengan membayar tiket seharga jutaan rupiah. Ini sudah jelas aliran sesat yang harus dibubarkan. Karena telah merusak sistem dakwah Islam," cetus Abdusshomad Buchori, Ketua MUI Jatim, Selasa (11/10)

MUI menegaskan, orang akan masuk surga bukan dilihat dari mereka bisa membayar berapa kepada siapa. Tetapi orang akan masuk surga dilihat dari amal dan perbuatanya selama mereka hidup. Munculnya berbagai aliran sesat tersebut sebenarnya modusnya semua bermuara kepada masalah lemahnya ekonomi. Misalnya seperti yang terjadi di Mojokerto yang dipimpin oleh Achmad Nafan.

"Orang ini sebenarnya kan dukun yang sama sekali tidak mengerti ajaran agama Islam. Dengan logikanya sendiri mereka mengelabuhi masyarakat yang ilmu Islamnya dangkal untuk dijadikan obyek. Dan kebetulan saat pasien ini diobati dengan jampi-jampinya sembuh maka dianutlah ajaranya yang menyesatkan itu," terangnya.

Abdushomad menambahkan, seluruh pelakunya sebenarnya mengomersilkan agama Islam yang hanya bertujuan mencari sesuap nasi atau untuk memperkaya dirinya dengan melencengkan ajaran Islam. Masalah pemahaman tentang Islam mereka sangat tidak mengerti sama sekali. Pihaknya mengimbau agar aliran tersebut segera berhenti agar tidak meresahkan masyarakat.

"Kasus di Blitar sangat jelas unsur komersilnya, tetapi sebenarnya penyebar aliran sesat kebanyakan motifnya ekonomi. Yang berbahaya bagi umat Muslim yang pengetahuanya tentang Islam dangkal. Dalam kasus di Blitar ini Polisi sudah bisa menangkapnya untuk dijerat dengan pasal 156 a KUHP untuk dipidanakan karena telah menodai agama," imbuhnya.

Sementara dalam praktiknya, pengikut aliran tersebut diwajibkan membayar biaya sebesar Rp3 juta hingga Rp7 juta, serta melaksanakan shalat wajib 5 waktu selama 41 hari secara terus menerus, agar bisa masuk surga yang tidak lagi diwajibkan melaksanakan perintah agama lainnya, seperti puasa dan zakat dan dijamin akan masuk surga 100 persen.

"Sudah sebulan ini kami menyelidiki aliran sesat tersebut, dan hal ini kami lakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang kebetulan sempat akan masuk ke dalam aliran itu," kata Sekretaris MUI Kabupaten Blitar, Ahmad Su'udi, Rabu (11/2).

Dari keterangan masyarakat itu, ternyata aliran sesat itu telah berdiri sejak beberapa bulan terakhir, dan dipimpin seseorang dengan inisial SL. "Dia juga warga Kecamatan Talun, dan di rumahnya biasa dipanggil kyai. Praktik SL mewajibkan seluruh pengikutnya menandatangani surat perjanjian kesanggupan membayar sejumlah biaya, agar bisa masuk ke dalam surga," terangnya.

Bahkan jika biaya yang dibayarkan hanya Rp3 juta dijamin bebas siksa kubur, sementara apabila bayar Rp5 juta masuk surga setelah sebelumnya disiksa di neraka, dan yang bayar Rp7 juta dijamin akan langsung masuk ke dalam surga tanpa ada halangan.

"Setelah surat perjanjian ditandatangani, maka pengikut diwajibkan shalat wajib 5 waktu selama 41 hari berturut-turut tanpa putus. Apabila semua dilaksanakan dengan baik, maka seluruh keinginannya tersebut akan dapat terkabulkan," jelasnya. masduki/taq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar